Anak Buahnya Tertangkap, Mendag Lutfi: Saya Terkejut dan Prihatin

Mendag Muhammad Lutfi
Mendag Muhammad Lutfi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa tersangka (Indrasari Wisnu Wardhana) diduga melanggar perbuatan hukum, yakni adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

Bacaan Lainnya

Antara lain mendistribusikan CPO atau RBD (Refined, Bleached, Deodorized) Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) , serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (Domestic Market Obligation), yakni 20 persen dari total ekspor.

“Kelangkaan (minyak goreng) ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Burhanuddin, Selasa 19 April 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *