“Ini kan kita kalau mau membuat peraturan harus ditegakkan secara konsisten, berlaku bagi siapapun. Jangan nanti ada pengecualian-pengecualian,” pungkas Alvin.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah membenarkan bahwa sebanyak 34 TKA asal Tiongkok masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8). Para TKA itu katanya, merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas penanganan Covid-19.
Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta dengan menggunakan pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 34 WNA dan 3 WNI serta 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
BACA JUGA : Lagi 34 TKA China Datang saat PPKM, IPO : Ini Indikasi Indonesia Bertekuk Lutut pada China
Pihak Imigrasi menyatakan bahwa diperbolehkannya 34 TKA China itu sudah sesuai dengan Permenkumham 27/2021 yang mengatur tentang pengecualian untuk 5 kategori di atas.






