NASIONAL

Alfian Tanjung Belum Mendapat Salinan Putusan,,Pengacara Pertanyakan Eksekusi Kliennya

×

Alfian Tanjung Belum Mendapat Salinan Putusan,,Pengacara Pertanyakan Eksekusi Kliennya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemindahan terpidana ujaran kebencian Ustad Alfian Tanjung ke lembaga pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur mendapat respon negatif dari pihak kuasa hukumnya. Sebab putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA) belum diterima oleh pihak terdakwa.

Selain itu Ketua Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri menilai pemindahan kliennya dari rutan Mako Brimob terkesan terburu-buru. Selain itu waktu pemindahan saat dinihari juga dipertanyakan olehnya.

Bank bjb Tandamata

“Jadi kan kesannya kayak ada kepanikan. Ada apa? Dan kenapa harus tengah malam (dipindahkannya) dan sebagainya,” ujar Abdullah kepada JawaPos.com, kemarin (11/6).

Abdullah menuturkan seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak perlu memperlakukan kliennya seperti demikian. Sebab kejahatan yang dilakukan oleh Alfian bukan bagian kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Ini kan kejahatan biasa pasal yang dikenakan juga bukan pasal yang extra ordinary crime, bukan teroris, bukan korupsi, bukan narkoba, atau human traficking, kok kayaknya seoalah-olah Ustad (Alfian) ini bisa menggoyang negara,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah menolak menyebut telah terjadi politisasi terhadap Alfian. Dia hanya mempertanyakan proses pemindahan kliennya yang terkesan terburu-buru. “Saya tidak mengatakan demikian, saya hanya mempertanyakan kok serba cepat,” imbuhnya.