Guna mengambil langkah hukum selanjut, Abdullah mengatakan jika akan mempelajari putusan kasasi kliennya. Jika ditemukan kejanggalan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum lainnya.
“Kalau itu banyak kejanggalan kan bisa aja ajukan PK, dengan alasan kekhilafan hakim, atau mungkin ada nokum-nokum lain yang kami temukan,” pungkasnya.
(sat/JPC)



