Beranda NASIONAL Alasan DPR Batalkan RUU Pilkada, Keputusan MK Berlaku NASIONALAlasan DPR Batalkan RUU Pilkada, Keputusan MK BerlakuHandi Salam1 min baca23 Agustus 2024×Alasan DPR Batalkan RUU Pilkada, Keputusan MK BerlakuSebarkan artikel ini Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Melalusa Susthira K). « 1 2Pos TerkaitBERITA UTAMATragedi NS Bocah Sukabumi: DPR RI Minta Polisi Tegakkan UU Perlindungan AnakBERITA UTAMAHadiri Seminar HGN, Iman Adinugraha Ajak Puluhan Guru Sukabumi dan Soroti Soal Revisi UU Sisdiknas
Letkol Teddy dan Kontroversi Bintang MahaputeraNASIONAL5 Juni 2026“Jabatannya aneh bin ajaib, karena menyalahi UU TNI,…
Usai Dadan Dicopot, Pengadaan Aneh di BGN BermunculanNASIONAL5 Juni 2026Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Kementerian Keuangan…