Di sisi lain, sembilan pegawai berstatus ASN dan PPPK tengah diproses atas dugaan pelanggaran berat dan berpotensi dikenai sanksi hingga pemberhentian. Sementara 39 pegawai lainnya akan dikenai sanksi administratif berupa mutasi, demosi, atau peringatan disiplin ringan.
Sudaryono menegaskan penindakan tegas ini dilakukan demi menciptakan tata kelola MBG yang transparan serta menjaga nama baik BGN. “Harus kita hukum orang-orang yang tidak baik, yakni mereka yang mencoreng nama baik orang-orang yang selama ini bekerja dengan baik,” pungkasnya.(*)





