“TikTok hanya dapat beroperasi di AS jika kepemilikannya berada di tangan perusahaan Amerika. Ini untuk memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh pihak asing,” pernyataan resmi dari Gedung Putih.
Kekhawatiran ini juga bersumber dari undang-undang keamanan China yang mengharuskan TikTok bekerjasama untuk mengumpulkan informasi intelijen. Sebelum itu, pengadilan AS telah memberikan ultimatum dan memaksa ByteDance melepas kepemilikannya terhadap TikTok.
Cara ini dilakukan untuk menghadapi larangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan yang menjamin kebebasan berbicara. Adapun udnag-undang ini disahkan pada April 2024 dengan memberikan tenggat waktu kepada ByteDance selama 270 hari. Namun batas waktu ini telah berakhir tanpa kesepakatan sehingga pemerintah AS resmi melakukan blokir pada platform TikTok di negaranya.(*)






