RADARSUKABUMI.com, GRESIK – Tim gabungan Kejaksaan Negeri Gresik mendatangi rumah Edy Suswanto di Taman Siwalan Indah, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.
Dibantu dua personel Kodim 0817/ Gresik, jaksa menjemput paksa lelaki 37 tahun tersebut. Edy divonis bersalah dalam kasus pemalsuan akta otentik.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama enam bulan terkait dengan perkara pemalsuan dokumen otentik yang dilakukan Edy.
Dia dilaporkan Ana Santi, keponakan Gusti Harto (almarhum). Tuduhannya, pemalsuan akta kelahiran. Edy adalah anak angkat Gusti Harto.
Akta itu diduga digunakan untuk mendapatkan warisan senilai Rp 100 miliar. ”Tidak ada perlawanan saat kami eksekusi di rumahnya,” kata Humas Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutus bebas Edy. Dia dinyatakan tidak bersalah. Namun, jaksa melakukan kasasi dan dikabulkan MA.
(yad/c22/roz/jpnn)




