Airlangga : Pak Jokowi Minta Kredit UMKM Ditingkatkan Hingga 30 Persen

Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

JAKARTA — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi penambahan penyaluran kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh perbankan yang terus mengalami peningkatan.  Namun, Presiden berharap penyaluran kredit tersebut bisa terus ditingkatkan hingga mencapai angka 30 persen secara nasional di tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Airlangga Hartarto dalam keterangannya selepas mendampingi Presiden dalam pertemuan dengan perwakilan direktur utama bank, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (08/09/2021).

Bacaan Lainnya

“Bapak Presiden tentunya berharap bahwa sektor perbankan bisa memberikan kredit kepada UMKM. Secara year on year sekarang rata-rata adalah sekitar 18 persen. Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta agar kredit untuk UMKM bisa ditingkatkan menjadi 30 persen di tahun 2024,” ujar Menko Perekonomian.

Airlangga mengatakan, target 30 persen merupakan angka keseluruhan dari kredit nasional, bukan target yang dibebankan kepada masing-masing perbankan. Menurutnya, Presiden memahami bahwa setiap perbankan memiliki spesialisasi bisnis masing-masing.

“Saat sekarang seperti di BRI itu mendekati 70 persen dan ada yang spesialisasinya corporate. Namun, Bapak Presiden meminta agar keseluruhan kreditnya itu adalah 30 persen, bukan berarti setiap banknya harus 30 persen karena masing-masing punya spesialisasi sendiri-sendiri,” tambahnya.

Pada pertemuan tersebut, para direktur perbankan mengutarakan usulan terkait pencadangan terhadap kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Para direktur menyampaikan bahwa diperlukan harmonisasi antara standar akuntansi berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terhadap NPL.

“Selama ini beberapa bank rata-rata sudah secara nasional sekitar 150 persen. Namun, pencadangan ini perlu diharmonisasi antara standar accounting-nya yaitu berbasis PSAK dan perpajakan karena perbedaan pencadangan ini berakibat terhadap perhitungan pajak. Bapak Presiden meminta ini untuk dibahas lebih lanjut,” lanjut Airlangga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *