Tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. “Saya mau Hakim ini yang beserta dua orang ya harus diberikan satu keadilan hukuman dari Mahkamah Agung di bidang pengawasan,” lanjutnya dengan tegas.
Ronald Tannur Divonis Bebas
Beberapa waktu lalu, Gregorius Ronald Tannur baru-baru ini resmi divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Meskipun telah menganiaya Dini hingga tewas, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menjelaskan alasan di balik keputusannya membebaskan Ronald dari semua tuduhan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, Ronald Tannur berhak mendapatkan vonis bebas karena sudah berusaha untuk mengantarkan Dini ke rumah sakit pasca pertikaian keduanya terjadi.(*)






