NASIONAL

6 Pendaki Pelaku Bom Asap Di Gede Pangrango Dihukum

×

6 Pendaki Pelaku Bom Asap Di Gede Pangrango Dihukum

Sebarkan artikel ini
Enam orang pendaki pelaku bom asap di puncak Gunung Gede, Cianjur, Jawa Barat, membuat pernyataan dan mendapat sanksi 3 tahun tidak boleh mendaki gunung manapun di Indonesia.(TNGP)
Enam orang pendaki pelaku bom asap di puncak Gunung Gede, Cianjur, Jawa Barat, membuat pernyataan dan mendapat sanksi 3 tahun tidak boleh mendaki gunung manapun di Indonesia.(TNGP)

Larangan terhadap keenam orang itu, tutur Deni akan terkoneksi dengan taman nasional yang ada di seluruh Indonesia, sehingga setiap pelanggar tidak dapat melakukan pendakian selama tiga tahun larangan berjalan. “Larangan tersebut akan kita sampaikan ke taman nasional lainnya se Indonesia, sehingga dapat diketahui dan pelanggar tidak dapat mendaki gunung manapun,” katanya.

Bank bjb Tandamata

Seperti diberitakan sejumlah oknum pendaki menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede, sehingga mendapat protes keras dai pendaki lainnya, sehingga TNGGP Cianjur mencari keberadaan oknum pendaki yang jelas melanggar aturan pendakian taman nasional, hingga akhirnya mereka menyerahkan diri dan meminta maaf atas aksinya.

Baca juga: Sembilan pendaki asal Jakarta disanksi selama dua tahun dilarang ke Gunung Gede. (*)