NASIONAL

6 Pendaki Pelaku Bom Asap Di Gede Pangrango Dihukum

×

6 Pendaki Pelaku Bom Asap Di Gede Pangrango Dihukum

Sebarkan artikel ini
Enam orang pendaki pelaku bom asap di puncak Gunung Gede, Cianjur, Jawa Barat, membuat pernyataan dan mendapat sanksi 3 tahun tidak boleh mendaki gunung manapun di Indonesia.(TNGP)
Enam orang pendaki pelaku bom asap di puncak Gunung Gede, Cianjur, Jawa Barat, membuat pernyataan dan mendapat sanksi 3 tahun tidak boleh mendaki gunung manapun di Indonesia.(TNGP)

CIANJUR – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman terhadap enam pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dengan larangan mendaki selama 3 tahun di seluruh gunung di Indonesia.

Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni saat dihubungi Jumat, mengatakan keenam pendaki tersebut akhirnya mendatangi kantor TNGGP beberapa hari lalu dan menyatakan permohonan maaf atas kegiatan yang mereka lakukan dengan tujuan membuat konten video.

Bank bjb Tandamata

Baca juga: Pendaki nyalakan bom asap dapat dijerat hukuman penjara

“Di hadapan petugas pemeriksa mereka mengakui aksinya menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede bulan Februari semata untuk konten video. Mereka sudah menyatakan diri menyesal dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi,” katanya.

Untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar, pihaknya menetapkan keenam orang tersebut tidak dapat mendaki gunung yang ada di Indonesia selama 3 tahun, sehingga mereka menjadi contoh bagi pendaki lain agar tidak melakukan pelanggaran.