52,5 Juta Data Penerima Bansos Dihapus, KPK : Kami Dorong Perbaikan Data

KPK
Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

JAKARTA — Perbaikan data penerima bantuan sosial (Bansos) harus terus dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) meskipun telah menghapus 52,5 juta data. Hal itu dorongan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kemensos dalam melakukan perbaikan data penerima Bansos.

“KPK juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kemensos untuk terus memperbaiki kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu sore (4/8).

Dalam paparan yang disampaikan ke KPK terkait perkembangan perbaikan data yang dilakukan Kemensos pada Selasa (3/8), Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa pihaknya telah menghapus total 52,5 juta data penerima Bansos.

Data yang dihapus itu yang terdapat dalam DTKS. Alasan Risma menghapus karena tidak padan dengan nomor induk kependudukan (NIK), data ganda dan tidak dapat diperbaiki daerah. “Sehingga, per 31 Mei 2021 Kemensos mencatat total 140,4 juta DTKS,” kata Ipi.

Perbaikan data itu merupakan tindaklanjut dari rekomendasi KPK untuk mengintegrasikan data internal yang dikelola oleh dua Direktorat Jenderal dan Pusdatin Kemensos. Data Kemensos sebelumnya mencatat total 193 juta penerima manfaat yang terdiri dari empat data, yaitu DTKS, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Perbaikan dilakukan secara bertahap dengan melakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, verifikasi dan validasi dengan daerah, serta perbaikan data yang mengakomodasi penambahan usulan baru maupun pengurangan karena dinyatakan tidak layak. Kemensos juga melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki data. Salah satunya dengan melakukan pendampingan intensif kepada pemerintah daerah.

Hingga April 2021 tercatat 385 dari 514 Pemda telah melakukan pembaruan data di atas 75 persen, dan sebanyak 17 Pemda tercatat belum menyampaikan perbaikan data. Selebihnya, sudah menyampaikan perbaikan data pada kisaran 25 hingga 75 persen.

“Perbaikan sekurangnya meliputi aspek administratif, yaitu memastikan data tersebut padan dengan data kependudukan (NIK), dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan mendorong pemutakhiran data oleh pemda dan memadankan dengan data lembaga lain terkait status pekerjaan seperti ASN, TNI/Polri,” jelas Ipi.

KPK pun masih kata Ipi, juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola data di Kemensos dengan mengintegrasikan tiga sumber data internal Kemensos yang dikelola secara terpisah dan tidak terintegrasi. Selain itu, KPK juga menekankan pada akurasi data penerima bansos untuk memastikan data tidak fiktif dan tidak ganda, sehingga update oleh Pemda mendesak segera dilakukan. KPK juga mendorong dilakukannya berbagi pakai data dengan kementerian/lembaga penyelenggara Bansos lainnya.

“Terkait akurasi data, KPK meminta Kemensos segera menyelesaikan parameter yang menjadi kriteria penerima Bansos. Parameter yang disusun agar dibuat sederhana, sehingga mudah dipahami dan menjadi standar bagi daerah untuk menentukan ukuran masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bantuan,” terang Ipi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *