2024, Indonesia Targetkan Pusat Produsen Produk Halal Dunia

Wamenag,
Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi/Repro

JAKARTA — Sertifikasi halal sebagai salah satu syarat wajib bagi produk Indonesia untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya di negara berpenduduk mayoritas muslim. Negara-negara seperti anggota OKI merupakan potensi strategis bagi produk halal Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk “Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi” pada Rabu siang (1/9).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan data OIC Econonic Outlook 2020 diantara negara-negara anggota OKI Indonesia menjadi eksportir produk muslim terbesar kelima dengan proporsi 9,3 persen,” kata Zainut Tauhid.

Menurutnya, Indonesia dengan berbagai potensi dan modal halal yang dimiliki patut optimis untuk menjadi peringkat pertama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *