200 TKW Ilegal Gagal Berangkat ke Dubai

RADARSUKABUMI.com – Sebanyak 200 TKW ilegal gagal berangkat ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) usai kena sidak di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam wawancara di Bandara Soetta, Minggu (6/9/2020) mengatakan, mereka mendapatkan laporan, Minggu malam, ada ratusan calon pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara ilegal ke Dubai.

Bacaan Lainnya

Mereka masuk melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian mereka berangkat jam 00.55 WIB, Senin (7/9/2020) dengan menggunakan pesawat Emirates.

“Mereka ke Dubai,” kata Benny.

Benny memimpin langsung sidak di Bandara Soetta tersebut. Benny menyebut ada sekitar 200 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan secara illegal ke Dubai.

Dimana 90 persen diantaranya akan menjadi asisten rumah tangga (ART).

“Informasi yang masuk ke saya malam ini berangkat sekitar 200-an. Dan sebagian besar, bisa dikatakan 90 persen, mereka akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” jelasnya.

“Padahal pemerintah Indonesia belum mencabut moratorium pelarangan pemberangkatan atau penempatan pekerja migran Indonesia di sektor domestik, termasuk pembantu rumah tangga,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan.

Disebutkan bahwa Indonesia tengah memoratorium pemberangkatan PMI yang bekerja di sektor domestik di seluruh negara Timur Tengah, salah satunya Uni Emirat Arab. Karena itulah, Benny menyatakan pemberangkatan calon PMI ini ilegal.

“Nanti kita akan kembangkan laporan kita ke Bareskrim Polri. Siapa yang memberangkatkan. Kemudian siapa yang meng-handling di bandara yang meloloskan mereka untuk berangkat,” ungkapnya.

Benny mengatakan para calon PMI ini diberangkatkan dengan modus operandi menggunakan visa kunjungan. Para calon PMI yang diberangkatkan secara ilegal ini juga tidak dibekali dengan tiket untuk kembali ke Indonesia.

“Mereka dengan modus operandi menggunakan visa kunjungan atau visa wisata. Itu gampang sebenarnya untuk dibuktikan, apakah benar mereka untuk wisata, untuk kunjungan, ataukah untuk dipekerjakan,” jelasnya.

“Tadi kita mampu buktikan bahwa mereka hanya memegang tiket untuk berangkat, tidak ada tiket untuk mereka kembali ke Indonesia dalam waktu 30 hari,” katanya.

“Artinya ini modus operandi, bentuk kejahatan yang dilakukan oleh sindikat pengiriman pekerja ilegal Indonesia,” tutur Benny.

Pemberangkatan calon PMI secara illegal ini disebut Benny sebagai tindak pidana perdagangan orang. BP2MI selanjutnya akan melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri.

(ral/int)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *