CIKOLE– Usulan atau aspirasi masyarakat menjadi penentu pelaksanaan berbagai jenis kegiatan di setiap kelurahan yang bersumber dari dana kelurahan. Seluruh unsur masyarakat, harus dilibatkan dalam musyawarah rencana pembangunan di setiap kelurahan.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Olga Pragosta mengungkapkan, salah satu indikator penting penentuan pengelolaan anggaran dana kelurahan harus berdasarkan Musrenbang yang melibatkan semua unsur masyarakat.
“Bebagai jenis pembangunan itu dibahas dalam Musrenbang sesuai dengan usulan masyarakat, termasuk kegiatan prioritasnya itu juga ditentukan dalam momen musyawarah,” jelasnya, kemarin (7/2).
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 7 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang merupakan pedoman dalam penggunaan dan pengelolaan dana kelurahan.
“Penentuan dalam Musrenbang setiap kelurahan itu mengacu pada Permendagri. Jadi, langkah awalnya disana untuk menampung dan memutuskan apa saja yang menjadi usulan,” terangnya.
Adapun jenis kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan tersebut dibagi menjadi dua. Yakni, pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat. Untuk sarpras, dibagi ke dalam empat kegiatan yaitu pengadaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sapras lingkungan permukiman serta transportasi, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.
Sedangkan, pemberdayaan masyarakat dirinci ke dalam 6 kegiatan, mulai pengelolaan kegiatan pelayanan masyarakat, pengelolaan kegiatan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), lembaga kemasyarakatan, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.
“Tahap pencairannya pun dibagi menjadi dua semester. Batas waktu penyampaian laporan untuk kegiatan di semester 1 paling lambat minggu kedua bulan Juli. Nantinya laporan akan dilihat dan dicek hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan. Untuk selanjutnya akan dikaji, apakah dana termin kedua bisa dicairkan atau tidak,” pungkasnya.
(upi)




