SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 46 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Sukabumi, Senin (13/10), sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi dalam penegakan hukum.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Seluruh barang bukti berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan tidak memiliki nilai guna,” ujar Ade kepada Radar Sukabumi.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, terutama narkotika dan obat-obatan keras. Berdasarkan data Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. “Langkah ini penting agar tidak ada penyalahgunaan di kemudian hari,” tegas Ade.




