Menyikapi hal tersebut, maka PWI Kota Sukabumi, IJTI Korda Sukabumi Raya, dan AJI Biro Sukabumi menyampaikan pernyataan sikap dengan menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. “Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi profesi wartawan atau jurnalis, serta publik secara terbuka,” tegasnya.
Tak hanya itu, Satiri juga meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
“Mendesak unsur Forkopimda Kota Sukabumi, khususnya DPRD Kota Sukabumi berkirim surat kepada Komisi I DPR RI terkait penolakan RUU Penyiaran,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman menegaskan, DPRD Kota Sukabumi menyepakati semua tuntutan dari jurnalistik. Pasalnya, RUU Penyiaran tersebut dinilai dapat mengkebiri kode etik jurnalistik.
“Kami sepakat, karena itu dapat mengkibiri kode etik jurnalistik sendiri. Pers perlu kebebsan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, kami juga bakal menyampaikan tuntutan teman-teman Pers kepada pusat,” singkatnya. (bam/d)






