Tim Maung Hideung Beraksi, Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diringkus

Kondisi IA (42) warga Baleendah Kabupaten Bandung saat diamankan tim Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota, belum lama ini.

SUKABUMI — Tim Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota, meringkus IA (42) warga Baleendah Kabupaten Bandung usai menjebol dan menggasak barang berharga di Perumahan Pesona Limbangan Blok E2 Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cepi Hermawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan pelaku bersama dengan salah satu temannya yang sekarang tengah dalam pencari.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan awal, sebelumnya IA bersama dengan temannya E datang dari Bandung menuju Sukabumi dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari rumah kosong yang akan dijadikan sasaran pencurian. Sesampainya di Sukaraja, tepatnya di Perumahan Pesona Limbangan Blok E2, para pelaku langsung mengamati lingkungan sekitar,” jelas Cepi kepada Radar Sukabumi, Minggu (25/4).

Cepi menerangkan, setelah memastikan rumah tersebut ditinggal penghuninya, para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menjebol rumah dan mengambil sejumlah barang berharga berupa dua unit jam tangan merk Alexander Cristie dan merk Hubolt.

“Karena aksi kedua pelaku ini sempat diketahui warga setempat dan diteriaki maling, kedua pelaku tersebut langsung kabur tancap gas hingga akhirnya salah satunya IA berhasil diamankan warga dan dibawa Tim Maung Hideung Satreskrim ke Mapolres Sukabumi Kota,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit jam tangan merk Alexander Crhiste berwarna chrome dan merk Hubolt berwarna silver, satu buah linggis dan satu unit sepeda motor.

“Sampai saat ini kami masih memburu kawanan pelaku yang berhasil melarikan diri,” paparnya.

Saat ini, IA masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Akibat perbuatannya, IA terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *