Jika semua persyaratan terpenuhi, SLF ditargetkan bisa terbit bulan ini. Sahid berharap pengelola segera menindaklanjuti agar pasar dapat difungsikan secara optimal.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan SLF tidak hanya terjadi di Pasar Pelita. Beberapa hotel, mal, dan perbankan di Kota Sukabumi juga belum sepenuhnya memiliki SLF, padahal dokumen tersebut menjadi syarat mutlak pengajuan izin usaha.
“Ke depan perlu ada regulasi yang lebih tegas agar pengelola gedung segera mengurus SLF. Sanksi administratif bisa diberlakukan untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan pengguna gedung,” pungkasnya.(bam/d)






