Tiga Raperda Kota Sukabumi Gagal Kembali di Usulkan

Mulyono Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi,

SUKABUMI – Tiga Rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Sukabumi yang gagal dibahas pada triwulan pertama Akan diajukan kembali untuk diagenda ulangkan pada triwulan ke dua tahun 2020 ini.

Ketiga Raperda yang pembahasannya tertunda akibat pandemi covid-18 itu yakni, Raperda Cagar Budaya, Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Online (SPBE) yang merupakan usulan eksekutif, dan satu Raperda usulan legislatif tentang protokoler DPRD.

Bacaan Lainnya

“Ke tiga Raperda yang tertunda itu akan diusulkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Sukabumi untuk dijadwal ulangkan pada triwulan ke II ini,” ujar Ketua badan pembentukan peraturan daerah ( Bapamperda) DPRD Kota Sukabumi, Mulyono, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (8/5).

Mulyono menjelaskan, berbagai kegiatan yang ada di DPRD harus hasil pembahasan Banmus terlebih dahulu. Sehingga pihaknya pun akan menunggu keputusan dari Banmus terkait kelanjutan pembahasan tiga raperda tersebut.

“Sisa tiga raperda ini masih harus menunggu hasil Banmus dulu. Saat ini memang yang tiga ini sudah masuk ke triwulan II,” katanya. (Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *