SUKABUMI – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Sukabumi dipastikan tetap dibayarkan oleh pemerintah daerah. Kepastian ini diperoleh setelah Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu menggelar audiensi dengan sejumlah perangkat daerah di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Kamis (12/3).
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan dari BPKPD, BKPSDM, Kesbangpol, serta Asisten Daerah (Asda) III Setda Kota Sukabumi, Imran Wardhani. Ketua Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu, Heru Wibisana, menyampaikan bahwa pertemuan digelar untuk memperoleh kejelasan terkait pembayaran THR bagi lebih dari 1.800 pegawai paruh waktu di Kota Sukabumi.
“Alhamdulillah, kami mendapat penjelasan bahwa THR untuk PPPK paruh waktu akan tetap dikeluarkan,” ujar Heru.
Selain membahas kepastian THR, audiensi juga menanggapi beredarnya flyer yang menyebutkan adanya rencana aksi demonstrasi besar-besaran. Heru menegaskan kabar tersebut tidak benar. Forum memilih jalur komunikasi dan dialog dengan pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan pegawai.
“Isu demo ke Balai Kota itu tidak benar. Tujuan kami hanya audiensi dan menanyakan kepastian pencairan THR,” tegasnya.
Heru menjelaskan, PPPK paruh waktu tersebar di berbagai OPD, kecamatan, dan kelurahan. Kepastian THR menjadi penting menjelang Hari Raya. Dari hasil audiensi, pembayaran THR kemungkinan akan mengikuti jadwal pencairan THR bagi ASN lainnya, termasuk PNS. Sementara besaran yang diterima masih menunggu perhitungan resmi dari pemerintah daerah.




