SUKABUMI — Sejumlah pengendara roda dua di sekitar Bundaran Adipura, Kecamatan Cikole, mendapatkan helm gratis saat terjaring Operasi Keselamatan Lodaya yang digencarkan Satlantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (12/2).
Dari pantauan Radar Sukabumi, operasi gabungan Satlantas Polres Sukabumi Kota bersama Dishub dan Jasaraharja ini diselenggarakan mulai pukul 11.00 WIB. Dalam aksinya, petugas gabungan langsung turun ke jalan untuk memberikan hinbauan kepada para pengendara.
Bahkan, terdapat beberapa pengendara roda dua yang kedapatan tidak menggunakan helm. Alih-alih ditilang, pengendara yang tidak menggunakan helm tersebut diberikan helm gratis, kue dan brosur himbauan.
Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Sukabumi Kota IPTU Ade Hidayat megatakan, Operasi Keselamatan Lodaya ini rencananya bakal diselenggarakan selama 14 hari, sejak 10 hingga 23 Februari 2025 mendatang.
“Saat ini, kami melakukan sosialisasi tentang operasi keselamatan berlalu lintas, ramcek mobile dan kami juga memberikan helm kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm maupun yang kondisi helmnya sudah tidak laik pakai,” kata Ade kepada Radar Sukabumi, Rabu (12/2).
Ade menjelaskan, tingkat kesadaran para pengendara saat ini sudah cukup baik. Terbukti, para pengendara kebanyakan sudah mengindahkan keselamatan berlalu lintas khususnya menggunakan helm. “Meski demikian, masih ada beberapa yang kedapatan tidak menggunakan helm, kami langsung berikan himbauan,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan meminimalisir angka pelanggaran dan korban kecelakaan.
“Dalam operasi ini, kami mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas serta meningkatnya disiplin dalam berlalu lintas. Dengan begitu, dapat menekan angka fatalitas korban dan pelanggaran lalu lintas,” paparnya.
Ia menerangkan, terdapat beberapa target prioritas penindakan pelanggaran pada operasi ini diantaranya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dan pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang mebonceng lebih dari satu orang, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara maupun pengemudi yang melawan arus lalu lintas.
“Target operasi lainnya seperti berkendara melebihi batas kecepatan, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang melebihi batas muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaan TNKB (tanda nomot kendaraan bermotor) khusus atau palsu,” tutupnya. (Bam)






