Tersangka berinisial MA kemudian dibawa dari Cibadak ke Lapas Kebonwaru, Bandung, dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, MA diduga telah merugikan negara sebesar Rp 349 juta dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.
“Menurut keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik di dalam maupun di luar desa,” paparnya.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, pihaknya mengimbau kepada seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengingatkan para kepala desa agar mempedomani SOP dalam penggunaan dana desa maupun bantuan hibah dari pemerintah. Kami tidak mengharapkan adanya desa lain yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (den/d)






