Terdakwa Kasus Penginjak Alquran di Sukabumi Terancam 6 Tahun Penjara

Arif Wibawa
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Arif Wibawa

SUKABUMI — Kasus penginjak Alquran yang menyeret pasangan suami istri (Pasutri) Cep Dika Eka (25) dan Silfi Latifah (24), kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Dalam agenda sidang pertama yakni, pembacaan surat dakwaan dari majelis hakim.

Persidangan dengan sistem hybrid, tidak menghadirkan langsung para terdakwa, melainkan melalui zoom meeting. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum dihadirkan langsung majelis hakim yang diketuai oleh Sylvia Yudhiastika dan hakim anggota Christoffel Harianja dan Rahmawati.

Bacaan Lainnya

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan, Tim JPU yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taufan Zakaria, Herman Darmawan dan Nur Intan, merasa keberatan dengan surat kuasa penasehat hukum Silfi Latifah tertulis sebagai tersangka bukan terdakwa.

“Jadi pada sidang perdana ini, terdakwa Siti Latifah belum di dampingi penasehat hukum karena harus memperbaiki syarat administrasi surat kuasa.

Akan tetapi, dalam persidangan tetap melakukan pembacaan surat dakwaan, lalu agenda berikutnya hari Senin (25/7) adalah mendengar dari kuasa hukum apakah akan ada eksepsi dari dakwaan yang dibacakan atau lanjut ke pemeriksaan saksi,” kata Arif kepada wartawan, Kamis (21/7).

Lebih Arif, lanjutan sidang terdakwa Cep Dika Eka akan berlangsung pada hari Kamis (28/7) dengan agenda pemeriksaan saksi, karena penasehat hukum dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi pada saat persidangan.

“Untuk dakwaan Cep Dika ini, ada dakwaan kumulatif, pertama Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Ancamannya 6 tahun dan 5 tahun. Sama saja sebetulnya, peran mereka kan menyebarkan,” bebernya.

Sementara itu, penasehat hukum Cep Dika Eka, M Saleh Arif Tarigan menjelaskan, pihaknya tidak melakukan eksepsi dan menerima pembacaan dakwaan majelis hakim dalam persidangan pertama tersebut.

Namun, sebagai penasehat hukum menganalisa ada beberapa yang bisa meringankan hukuman bagi kliennya.

“Untuk hasil analisa saya, bahwa kami akan mengejar bagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa itu mengarah kepada pasal 156 KUHPidana bukan pasal UU ITE pasal 28 atau 45A.

Kami berupaya bagaimana pasal yang didakwakan jaksa itu tidak mengenai pasal 28 maupun pasal 45 hurif A UU ITE. Kenapa, video yang diviralkan oleh yang bersangkutan sebelum diviralkan oleh Silfi, dibuatnya video itu didasarkan perintah atau suruhan Silfi bukan dari kemauan Cep Dika,” pungkasnya. (bam)

MUI-Kota-Sukabumi
Pasangan suami-istri yang diduga menistakan agama dengan meningjak Alquran dan menantang umat Islam berhasil diringkus jajaran Polres Sukabumi Kota.

Pos terkait