Di sisi lain, Dishub juga menertibkan parkir liar. Sebagian besar lokasi parkir liar berada di ruas jalan nasional maupun provinsi sehingga di luar kewenangan Pemkot Sukabumi. Namun, jika ditemukan di ruas jalan kota, pihaknya akan melakukan pembinaan dan penertiban, termasuk di sekitar Alun-alun Kota Sukabumi yang kini masuk pengelolaan UPTD Parkir.
Arif mengingatkan masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir resmi. “Kehilangan kendaraan di lokasi parkir menjadi tanggung jawab pemilik sebagaimana tercantum dalam karcis, kecuali kendaraan dititipkan khusus kepada petugas. Kami mengajak masyarakat menggunakan lokasi resmi dan menjaga barang berharganya. Di sisi lain, kami terus meningkatkan pengawasan agar pelayanan parkir semakin tertib, aman, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi PAD Kota Sukabumi,” pungkasnya. (ris/d)





