Tak Ada LHKPN, Pelantikan Caleg Dipending

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi mengingatkan kepada Calon Legislatif Terpilih untuk segera melengkapi berkas adminitrasi untuk persyaratan pelantikan, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Bahkan, jika Caleg terpilih tidak segera menyelesaikan LHKPN, terancam dicoret. “Namanya nanti tidak akan diusulkan dalam pelantikan, pelantikannya akan ditunda,” ujar Anggota Komisioner , KPU Kota Sukabumi, Agung Dugawara, kemarin (13/8).

Untuk itu, Agung beharap dalam kurun waktu satu minggu setelah Pleno penetapan sudah bisa selesai . Apalagi dalam proses verifikasinya memang sangat memerlukan waktu lama. “Mungkin banyak, makanya verifikasinya lama di KPK,” ujranya.

Bacaan Lainnya

Saat ini menjelang penetapan calon terpilih sudah ada sebanyak 27 laporan yang diterima dari Caleg Terpilih. “Ya sampai sekarang bertambah lagi menjadi 27 orang,” ujarnya.

Menurutnya, hampir semua caleg telah menyerahkan data terkait LHKPN ke KPK. Hal itu dibuktikan lewat email konfirmasi yang ditunjukan kepada KPU Kota Sukabumi, oleh sejumlah caleg dari KPK. “Email konfimarsi sih sudah pada menunjukan, tapi belum diverifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukmana mengatakan meminta caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN sebagai salah satu persyaratan untuk dilantik. “Kalau LHKPN tidak diserahkan, maka tidak akan dilantik,” tegasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *