Tahun 2022, PA Kota Sukabumi Kabulkan 11 Dispensasi Pernikahan

Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi
Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Djulia Herjanara saat memberikan sambuatan

SUKABUMI — Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, menyebutkan perkawinan di bawah umur mengalami penurunan. Terbukti, dari data yang tercatat sejak Januari hingga April 2022 terdapat sebanyak 11 permohonan dispensasi kawin.

“Angka itu lebih kecil jika dibandingkan dengan permohonan pada tahun sebelumnya sampai April 2021 jumlahnya mencapai 20 permohonan dan semuanya dikabulkan,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Djulia Herjanara kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pernikahan di bawah umur itu ada dua kata gori yakni, pernikahan usia di bawah 18 merupakan pernikahan di bawah umur tetapi jika nikah diatas 18 tetapi nelum berusia 19 tahun masuk katagori pernikahan dini.

“Kalau angka di Kota Sukabumi tidak sampai tiga persen. Kebanyakan mereka yang mau menikah itu sudah menetapkan tanggal pernikahan sementara waktu datang ke KUA usianya belum 19 tahun. Karena itu mengajukan dispensasi nikah,” ujarnya.

Kebanyakan, sambung Djulia, warga menganggap ketika sudah memiliki KTP sudah dapat memberlangsungkan pernikahan. Padahal, pada UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa pernikahan harus di atas 19 tahun.

“Permohonan diapensasi kawin ini ada juga yang karena pergaulannya sudah terlalu jauh, sementara untuk menutup aib itu, mereka menikah dengan mengajukan dispensasi,” bebernya.

Djulia menerangkan, pada pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa, dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak. Para pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan.

“Alasan mendesak ini adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan,” paparnya.

Lonjakan jumlah dispensasi kawin ini terjadi setelah adanya penetapan UU tentang perkawinan yang mengharuskan kedua belah mempelai sudah berusia 19 tahun.

“Karena usianya masih di bawah 19 tahun sedangkan ke duanya sudah mau menikah sehingga mengajukan dispensasi ke PA,” paparnya.

Ia menambahkan, bagi para pemohon harus mengikuti proses dispensasi dan melengkapi berkas dokumen.

“Pemohon membuat bukti pendukung yang cukup yaitu surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang.

Pemohon dispensasi kawin yaitu orang tua calon pengantin yang dimohonkan dispensasi kawin, persyaratannya surat permohonan, KTP orang tua, KTP calon pengantin, ijazah calon pengantin, akta lahir calon pengantin dan surat penolakan dari KUA,” tutupnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *