Soal PAW, Anggota DPRD Kota Sukabumi Faisal Bagindo Ajukan Banding

Anggota DPRD Kota Sukabumi
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Fraksi Partai PAN M Faisal Bagindo, saat diwawancara mengenai PAW, di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Rabu (18/1).

CIKOLE – DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, M Faisal Bagindo.

Diketahui, surat PAW tersebut diterima Faisal pada tanggal 14 januari 2023, kemudian dari DPD PAN menyampaikan ke DPRD Kota Sukabumi hari Senin (16/1/2023), untuk di tindak lanjuti.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Faisal bakal melakukan banding ke mahkamah partai dan meminta untuk ditinjau ulang, atau pencabutan kembali surat putusan PAW tersebut.

“Tentunya, kita akan melakukan pembelaan, sudah berkirim surat ke DPP Mahkamah Partai, untuk meminta meninjau ulang atau mencabut. Sebab ada beberapa poin, menurut kacamata saya tidak menjukan azas keadilan,” ujar Faisal kepada Radar Sukabumi, Rabu (18/1).

Faisal menambahkan, adapun salah satu faktor munculnya surat PAW itu, terkati iuran partai yang menunggak. “Kemudian saya baru membayar sebesar Rp30 juta, tinggal sisa Rp60 juta yang harus dibayar,” ungkapnya.

Faisal menjelaskan, adapun langkah kedepan, dirinya akan menunggu respon dari Mahkamah Partai, apakah mengabulkan atau tidak pengajuan banding yang dilayangkannya.

“Ketika hasilnya positif, mengabulkan permintaan saya berarti selesai. Kemudian jika tidak, selanjutnya akan melakukan gugatan ke pengadilan,” jelasnya.

Kuasa Hukum dari Faisal, Dedi Fatius megnaku, surat yang dilayangkan kepada klien nya ini dinilai cacat hukum, secara formil maupun materil.

“Jadi disebabkan karena tunggakan iuran, lalu yang bersangkuta diberhentikan, nah sebetulnya itu sudah melanggar Undang-undang. Kemudian surat dari DPP tersebut, bisa dibatalkan oleh pengadilan, baik pengadilan PTUN maupun Pengadilan Negeri (PN). Surat DPP itu belum memiliki kekuatan hukum,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Pimpinan DPRD Kota Sukabumi, Jona Arijona membenarkan adanya surat dari DPD PAN mengenai PAW yang juga dilampiri dengan surat DPP.

“Jadi sesuai dengan peraturan Undang-undang dan tata tertib kita, bahwa kami DPRD ketika ada usulan dari partai politik, selambat-lambatnya tujuh hari akan berkirim surat pada Gubernur melalui Walikota,” ucapnya.

Ditambahkan dia, saat ini pimpinan DPRD juga telah menerima surat banding dari anggota DPRD yang bersangkutan. “Bahwa Faisal ini, sedang melaksanakan proses banding di internal partai, jadi kami DPRD akan berjalan sesuai dengan Undang-undang,” pungkasnya. (Cr4/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *