Soal Makarel Cacing, Pemkot Layangkan Surat Himbauan

SUKABUMI — Menyikapi surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk ikan makarel dalam kaleng yang terkontaminasi perasit cacing, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berencana kembali melayangkan surat himbauan kepada seluruh pelaku usaha untuk segera mengembalikan produk tersebut kepada distributor dan tidak diperjual belikan kepada para konsumen.

Pasalnya, tidak dipungkiri saat ini masih ada produk ikan makarel dalam kaleng dipasaran.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Rita Nenny mengaku baru akan menindaklanjuti isu produk ikan makarel dalam kaleng tersebut, karena surat dari BPOM diterima baru-baru ini. Karena itu, pihaknya memiliki tim gabungan dari beberapa dinas seperti DKUMP2, Dinas Pertanian dan Dinkes akan langsung melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak).

“Jika masih ditemukan maka kami akan melakukan penarikan barang. Namun, kami juga bukan hanya melakukan cek produk ikan makarel saja tetapi semua produk yang dianggap tidak layak konsumsi yang tercantum dalam surat BPOM,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan dilayangkannya surat edaran kepada seluruh pelaku usaha maka semua produk tersebut bisa secepatnya dikembalikan kepada distributor sebab ketika Sidak masih ditemukan maka pihaknya akan menarik seluruh barang yang masih tersedia.

“Kami meminta, masyarakat lebih selektif dalam mengkonsumsi makanan. Dan kami menyarankan sebelum membeli produk makanan untuk terlebih dulu melihat kemasan dan batas kadaluarsanya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koprasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Pendistribusian (DKUKMP2) Kota Sukabumi, Heri Sihombing mengaku, saat ini pihaknya sudah mendapatkan surat edaran langsung dari BPOM sehingga akan secepatnya ditindaklanjuti dengan berkoordinasi terlebih dulu bersama Pemkot Sukabumi dan dinas lainnya.

Bahkan, DKUKMP2 sudah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah terkait untuk melayangkan surat edaran hingga penerikan barang. “Kami baru menerima surat dari BPOM sehingga baru berani melangkah karena sekarang sudah jelas dasar hukumnya,” kata Heri.

Sebab itu lanjut Heri, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat edaran Walikota Sukabumi baik surat himbauan kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak memperjual belikan makanan yang terindikasi tersebut. Tak hanya itu, juga akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan bersama instansi terkait lainnya.

“Mudah-mudahan ketika dilakukan pemantau, tidak ditemukan lagi makanan yang terindikasi mengandung parasit cacing itu karena sudah ditarik distributor,” ujarnya.

Namun sambung dia, apabila masih ditemukan produk yang dianggap tidak layak konsumsi tersebut masih beredar dipasaran maka pihaknya tidak akan segan untuk langsung melakukan penarikan barang. “Kalau memang masih ditemukan, kami akan melakukan penarikan barang tersebut,” sahutnya. imbuhnya.

Sebelumnya, kasus tersebut mendapat sorotan juga dari Pengamat publik Sukabumi yang sekaligus Ketua STIE PGRI Sukabumi, Asep Deni, meminta pemerintah terkait agar secepatnya terjun kelapangan mengantisipasi beredarnya kemasan ikan kaleng yang diduga terkontaminasi cacing.

Kendati masih menjadi polemik, tetapi hal ini sudah membuat masyarakat resah. “Apalagi, BPOM sudah melakukan pengecekan bahkan penarikan peredaran ikan yang dikemas dalam kaleng tersebut. Dinas terkait yang menangani persoalan ini, harus segera turun tangan untuk melakukan pendataan dan pengecekan pada setiap pasar maupun supermarket yang menjual ikan kemasan kaleng tersebut,” tegas Asep kepada Radar Sukabumi, belum lama ini. (cr16/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *