SK Kawasan Kumuh Harus Direvisi

WARUDOYONG – Surat Keputusan (SK) Walikota Sukabumi, tentang kawasan kumuh di Kota Sukabumi harus didata ulang. Pasalnya, angka 139 hektar kawasan kumuh pada SK itu sudah dianggap tidak relevan dengan fakta dilapangan.

Data yang dihimpun Radar Sukabumi, SK Walikota Sukabumi tentang kawasan kumuh di Kota Sukabumi menetapkan 139 hektar sebagai kawasan kumuh yang tersebar dibeberapa keluarahan. Sedangkan program pengentasan kawasan kumuh dari pemerintah pusat, mulai dari National Slum Upgrading Program (NSUP) dan Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dilaksanakan di 15 kelurahan sesuai dengan SK Walikota tentang kawasan kumuh.

Bacaan Lainnya

Bendahara Forum Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kota Sukabumi, Agung Sulaksana mengungkapkan, hasil surveinya dilapangan. Kawasan kumuh di setiap kecamatan masih banyak yang tidak terjamah oleh berbagai program.

Artinya, SK tentang kawasan kumuhnya ini sudah tidak relevan dan harus di data ulang. “SK Walikota tentang kawasan kumuh harus direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan fakta. Bahkan, kami melihat kawasan kumuh di Kota Sukabumi ini bisa dua kali lipat dari luasan yang ditetapkan,” ungkapnya Kepada Radar Sukabumi, kemarin (26/9).

Dari 15 kelurahan yang di SK kan, lanjut Agung, masih banyak kawasan kumuh yang tidak masuk dalam SK. Padahal, seharusnya seluruh kawasan kumuh itu terdata sebagai acuan pengentasan kawasan kumuh.

“Saya contohkan saja di Kelurahan Dayeuhluhur, dalam SK hanya ditetapkan dua RW dari 21 RW. Padahal, dalam RW lainnya yang tidak masuk data kawasan kumuhnya cukup tinggi. Persoalannya, ada yang salah dalam pendataan awalnya,” sebutnya.

Dalam waktu yang dekat, Forum BKM Kota Sukabumi bakal melayangkan permohonan revisi kepada Walikota Sukabumi yang baru. Karena, jika data kawasan kumuh ini tidak valid tidak akan mengentaskannya.

“Program pengentasan kawasan kumuh ini kan dibiayai oleh pemerintah pusat berdasarkan data dan SK masing-masing daerah. Artinya, jika datanya tidak valid maka pengentasan pun cukup sulit,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajak instansi terkait dapat turun kelapangan untuk memantau ulang luasan kawasan kumuh di Kota Sukabumi. Selain itu, pihaknya meminta agar dalam pendataan kawasan kumuh dapat melibatkan semua pihak. “Dalam pendataan, harusnya semua pihak dilibatkan termasuk masyarakat. Sehingga, data yang disuguhkan matang,” singkatnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Sukabumi, Asep Irawan menjelaskan, persoalan kumuh di Kota Suakbumi tersebut dinamis.

Artinya, saat satu kawasan dibenahi, kawasan lainnya bermunculan. “Persoalan pengentasan kawasan kumuh ini memang cukup dinamis ya, sepertinya target pemerintah pusat cukup sulit. Tapi, hal ini tidak menyurutkan sedikit pun kami untuk terus mengurangi kawasan kumuh yang ada di Kota Sukabumi dan saat ini dari 139 kawasan kumuh, hanya menyisakan 50 hektar,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *