KOTA SUKABUMI

Sikap AJI Bandung Biro Sukabumi Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Jurnalis

×

Sikap AJI Bandung Biro Sukabumi Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengeluarkan pernyataan keras mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap dua jurnalis saat meliput aksi demonstrasi Undang-undang TNI pada Senin, 24 Maret 2025 di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengeluarkan pernyataan keras mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap dua jurnalis saat meliput aksi demonstrasi Undang-undang TNI pada Senin, 24 Maret 2025 di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi.

SUKABUMI —  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengeluarkan pernyataan keras mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap dua jurnalis saat meliput aksi demonstrasi Undang-undang TNI pada Senin, 24 Maret 2025 di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi, Handi Salam mengatakan  Insiden pertama dialami oleh Andri Somantri, seorang jurnalis media online VisiNews, yang tengah meliput situasi di lokasi aksi. Saat Andri sedang merekam aksi pemukulan terhadap seorang demonstran, seorang anggota polisi menarik lehernya hingga ID Card pers miliknya terputus.

Bank bjb Tandamata

Di tengah situasi yang kacau, jurnalis detikJabar yang juga anggota AJI Bandung, Siti Fatimah, turut menjadi korban. Ia diminta untuk menghapus video yang merekam tindakan represif aparat terhadap dua peserta aksi yang dikepung oleh petugas. Seorang anggota kepolisian bahkan hendak merebut handphone milik Siti. Namun, Siti mempertahankan haknya sebagai jurnalis dan menjelaskan bahwa ia memiliki hak untuk merekam di ruang publik.

“AJI Bandung Biro Sukabumi menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,”jelasnya.

AJI Bandung Biro Sukabumi menyatakan:

  1. Mengecam keras tindakan represif terhadap dua jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
  2. Mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi untuk mengusut tuntas insiden ini dan memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
  3. Mengimbau semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
  4. Meminta kantor media untuk memastikan keselamatan jurnalis di lapangan, terutama saat meliput aksi yang rawan kekerasan.

Kritik terhadap Penanganan Demonstrasi