Sidang Keempat Kasus Pencabulan di Sukabumi, Bikin Keluarga Korban Kecewa

Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali
Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali

SUKABUMI — Sidang kasus tindak pencabulan anak di bawah umur kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (23/2).

Sidang keempat dengan agenda menghadirkan saksi dari terdakwa RP alias Dede (31) ini, berjalan cukup panas. Bahkan, penasehat hukum keluarga korban menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memberitahukan jalannya persidangan.

Bacaan Lainnya

“Kami menunggu dari jam 8 pagi, karena katanya jadwal (sidang) nya antara jam 9. Jam 10 saya masih tunggu di sini, kami bingung belum ada pemberitahuan sidang dimulai.

Untung anak saya mendengar majelis hakim dari dalam ruangan sidang, menyebut nama terdakwa RP alias Dede (31), lalu buru-buru saya masuk,” ungkap nenek korban, SAI (60) kepada wartawan, Kamis (23/2).

Saat masuk ke dalam ruangan sidang, lanjut nenek korban, persidangan sudah berjalan lama dan terdakwa yang dihadirkan melalui zoom meeting tengah berargumen tidak mengakui perbuatannya saat ditanya mejelis hakim. “Apalagi ketika apa yang dikatakan terdakwa semuanya tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi,” ucapnya.

Sementra itu, kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali menuturkan, ia sempat menghampiri JPU menegur agar ke depannya segala informasi terkait sidang kasus pencabulan tersebut diminta untuk diinformasikan kepada keluarga korban.

“Seharusnya JPU yang mewakili korban memberitahukan kepada pihak keluarga korban bahwa sidang akan dimulai. Jaksa telah menunjukkan sikap yang tidak pantas menurut kami, alasan tidak memberitahukan sidang mau berjalan kepada keluarga korban, hanya karena JPU terburu-buru,” tuturnya.

Yoseph menilai, persidangan saat ini terdapat kejanggalan lantaran agenda hari ini bukan hanya mendengarkan saksi-saksi yang meringankan dari terdakwa saja, tetapi adanya agenda pemeriksaan terdakwa yang seharusnya di awal ada pemberitahuannya.

“Karena itu, kami kecewakan dan kami akan tetap mengupayakan hal yang sekiranya untuk membantu kepentingan hukum dari pada korban ini. Apapun kita akan upaya yang terbaik sehingga yang bersangkutan atau pelaku mendapatkan satu hukuman yang sesuai dan sepadan dengan yang dilakukannya,” cetusnya.

Ketika sejumlah wartawan hendak konfirmasi terkait persidangan tersebut, salah seorang JPU yang menghadiri persidangan, Fera Mila Mustika enggan memberikan keterangan dengan alasan bukan kapasitasnya untuk menjawab pertanyaan wartawan. (bam)

Pos terkait