Sidang Kasus Dukun Sianida di Sukabumi, Abah Acun Tolak jadi Saksi Mahkota 

Kondisi persidangan di Ruang Kartika PN Sukabumi
Kondisi persidangan di Ruang Kartika PN Sukabumi, saat berlangsung secara daring, Rabu (26/4).

GUNUNGPUYUH – Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana menggunakan zat sianida kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Rabu (26/4).

Pada sidang beragendakan pemeriksaan saksi mahkota ini, digelar secara hybrid atau offline dan online. Ketiga terdakwa yakni, Abah alias Acun, Dodi alias Agus dan Aang alias Ustaz hadir secara daring, sedangkan majelis hakim di ruang sidang Kartika PN Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Hakim Ketua Yusuf Syamsudin mulanya bertanya terkait ketersediaan para terdakwa untuk menjadi saksi mahkota. Dia menjelaskan, saksi mahkota ini dilakukan karena perkara ketiga terdakwa dibuat terpisah.

“Abah Acun dan Dodi jadi saksi di perkara Aang, kemudian Aang menjadi saksi di perkaranya Acun dan Dodi. Sebagai saksi mahkota artinya perkara yang terdakwanya displit, saudara Acun dan Dodi mau maju jadi saksi disumpah perkaranya Aang atau tidak,” tanya Hakim Ketua Yusuf kepada para terdakwa.

Yusuf menawarkan hak para terdakwa sesuai dengan KUHP. Lalu menanyakan kembali kepada terdakwa satu per satu, pada kesempatan tersebut, terdakwa Abah alias Acun memilih untuk mundur dan menolak menjadi saksi atas perkara Aang.

Sementara itu, terdakwa Dodi alias Agus dan Aang alias Ustaz memilih bersedia untuk menjadi saksi mahkota di masing-masing perkara. Karena itu, Hakim Ketua meminta agar Abah Acun meninggalkan ruang persidangan karena menolak untuk jadi saksi. Persidangan pun diskors sementara untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

“Karena Acun mundur maka haknya kita berikan, untuk Acun keluar dari persidangan ini karena saudara mundur di perkaranya Aang. Untuk perkara Acun diskors karena Acun mundur sebagai saksi,” ujarnya.

Saat ini, terdakwa yang disumpah hanya Dodi karena perkara Acun sudah diskors, sumpahnya sendiri lagi tidak bisa disatukan, kecuali apabila keduanya mundur langsung pemeriksaan terdakwa. “Dodi disumpah dulu oleh petugas rutan (rumah tahanan) Lapas Nyomplong,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang itu, diduga menggunakan sianida untuk membunuh pasien asal Jakarta dan Magelang.

Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara. (bam)

Pos terkait