SUKABUMI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya poin pertama terkait pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di lapas/rutan.
“Sidak ini juga selaras dengan 21 Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, serta instruksi Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, kepada wartawan.
Pemeriksaan dilakukan serentak di blok hunian pria dengan pendekatan teliti, detail, dan tetap menjunjung tinggi nilai humanis. Petugas menyisir setiap sudut kamar, mulai dari ventilasi, lemari, kasur, hingga barang-barang pribadi WBP.
“Dari hasil sidak, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh barang langsung didata dan diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelas Budi.
Ia menambahkan, kegiatan semacam ini akan terus digelar secara rutin sebagai langkah preventif. “Sidak ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan bebas dari barang terlarang,” tegasnya.






