SUKABUMI — Satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar), terpaksa harus dikandangkan di Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi. Hal itu, terjadi akibat beberapa waktu ini kondisinya rusak berat sehingga tidak dapat beroprasi.
Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi memiliki enam unit mobil Damkar. Namun, satu diantaranya mengalami rusak betat sementara sisanya meski masih bisa beroprasi tetapi memerlukan perawatan khusus.
Pejabat (Pj) Walikota Sukabumi Kusmana Hartdji mengatakan, Pemkot Sukabumi berencana segera mengusulkan bantuan satu sampai dua unit mobil Damkar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
“Tadinya kami mau mengusulkan melalui APBD kota, namun karena anggarannya tidak memungkinkan sehingga bakal diajukan kepada Pemprov Jabar,” kata Kusmana kepada Radar Sukabumi, Jumat (24/11).
Kusmana kembali menjelaskan, anggaran APBD Kota Sukabumi sangat terbatas, sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Meskipun begitu, pemkot akan terus berupaya untuk mencari solusi terbaik guna memperbaiki kondisi mobil pemadam kebakaran yang rusak.
“Ya, kondisi mobil tersebut dikabarkan sangat parah sehingga tidak dapat beroperasi. Selain itu, mobil Damkar lainnya juga membutuhkan perawatan khusus agar dapat tetap berfungsi dengan baik,” jelasnya.
Menurutnya, kehadiran mobil Damkar yang memadai menjadi kunci dalam menjamin keamanan Kota Sukabumi dari ancaman kebakaran.
Dengan adanya kondisi sebagian mobil Damkar yang rusak, tentu saja akan berdampak pada kesiapan dan kecepatan dalam menangani kebakaran.
“Sebab itu, dengan keterbatasan anggaran yang ada, kami berharap adanya bantuan keuangan dari bantuan provinsi (Banprov) untuk memperoleh tambahan satu atau dua unit mobil Damkar,” pungkasnya. (Bam)






