Satu Lubang Dua Jenazah, TPU Taman Bahagia Krisis Lahan

Dalam penumpukan jenazah, pengelola makam tidak memaksa apabila pihak keluarga tidak mau jika makam salah satu keluarganya di tumpuk dengan jenazah lain.

“Jadi kita tidak langsung melakukan penumpukan sebelum ada izin keluarga yang bersangkutan,”terang Sopyan yang menyebut jika batas maksimum penumpukan jenazah adalah tiga orang.

Bacaan Lainnya

Dirinya tidak menampik jika lahan di TPU Taman Bahagia selain merupakan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, juga ada lahan wakaf dari warga.

“Luasnya TPU ini sekitar satu hektar lebih, itu sudah termasuk tanah pemda dan tanah yang diwakafkan untuk pemakaman,”paparnya.

Masih kata Sopyan, pihak keluarga yang anggota kelurganya dimakamkan di lahan milik Pemkot Sukabumi dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu dan pajak Rp100 ribu.
“Bayarnya tiga tahun sekali,”katanya.

Lantas bagaimana jika pihak keluarga tidak membayar pajak tersebut? Sopyan menjelaskan, jika itu terjadi maka pihak pengelola terpaksa menutup makam jenazah tersebut dengan jenazah yang baru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *