Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran berbagai narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi pun membekuk 10 orang pengedar narkoba didua tempat berbeda, yakni di Jalan Bentengtengah, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warungdoyong dan di Kampung Cimahigirang RT 2/6 Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
“Dari penangkapan itu, kami menyita 315 butir pil tramadol, 35 gram narkoba jenis sabu-sabu, 118 butir eximer dan double Y sebanyak 4346 butir ,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro press release di Kampung Kota Paris RT 06/01, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, kemarin (28/3).
Menurut Susatyo, dari barang bukti yang didapatkan, ada jenis obat yang kerap di konsumsi para pelajar dan pemuda di kota Sukabumi. Penggunaan narkoba atau obat keras ini, lanjut Susatyo, berpengaruh pada perilaku mereka yang melakukan kekerasan.
Penggunaan narkoba maupun obat-obatan ini memancing mereka untuk berperilaku agresif dan tidak takut. “Pil-pil ini lah yang sering dikonsumsi oleh pelajar sehingga mereka kehilangan kontrolnya dan berprilaku agresif,” terang Susatyo.
Untuk mempertanggung jawabakan perbuatanny para tersangka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (why)



