Satpol PP Kota Sukabumi Warning PKL Nakal

Satpol PP Kota Sukabumi
Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat memberikan himbauan kepada para PKL

SUKABUMI– Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, tidak hentinya berupaya menghimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih bandel berjualan di atas trotoar.

Peringatan itu, dilakukan menjelang pembangunan pedestrian dibeberapa trotoar yang berada disejumlah ruas jalan. Seperti, Jalan Sudirman, Jalan Bhayangkara, Jalan Siliwangi, Jalan Veteran kemudian di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kabid Gakda Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, peringatan dilakukan sesuai dengan Perda Kota Sukabumi soal larangan untuk berjualan di atas trotoar.

“Selain itu, kegiatan ini juga untuk mempercantik sarana dan prasana di Kota Sukabumi. Apalagi jika pedestrian ini sudah selesai dibangun,” kata Sudrajat kepada Radar Sukabumi, Rabu (10/5).

Lanjut Sudrajat, peringatan yang diberikan kepada para PKL berupa tidak boleh berjualan diatas trotoar, dilarang menyimpan roda selama 1×24 jam dan PKL harus menggunakan roda dorong.

“Jika masih melanggar kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menghimbau, para PKL agar dapat mengikuti peraturan yang ada. Pasalnya, jika masih melanggar Satpol PP tidak akan segean akan melakukan tindakan tegas.

“Mudah-mudahan para PKL bisa memahami peraturan yang ada. Sebab, dampaknya ini bisaa sangat dirasakan masyarakat khususnya pejalan kaki,” tukasnya. (bam)

Pos terkait