SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, melaksanakan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) disejumlah kos-kosan, Tempat Hiburan Malam (THM), dan warung jamu yang menjual minuman keras (Miras), Selasa (20/6) malam.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan, hasil dari operasi pekat razia kos-kosan ini, dilakukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Warudoyong dan Citamiang. Kemudian, petugas berhasil menemukan beberapa pasangan yang bukan suami istri.
“Kita melaksanakan penegakan Perda tentang kos-kosan nomor 8 tahun 2017. Kita menemukan ada laki-laki dan perempuan yang berada di dalam kamar kosan tersebut, tapi mereka belum suami istri,” ujar Ayi kepada wartawan, Rabu (21/6).
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan monitoring dan mengedukasi kepada pengelola THM, untuk mematuhi Peraturan Walikota (Perwal) nomor 42 tahun 2021, terkait jam malam.
“Untuk razia THM, tadi kita hanya monitoring dan mengedukasi saja, soal jam operasionalnya kepada pengelola sesuai dengan Perwal nomor 42 tahun 2021,” ungkap dia.
Ayi menjelaskan, untuk sasaran akhir kegiatan operasi pekat ini, pihaknya juga berhasil mengamankan 11 miras berbagai merk yang dijual di salah satu warung jamu di wilayah Jalan Otista Kecamatan Cikole. “Sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang miras. Kita juga berhasil mengamankan 11 botol miras berbagai merek,” jelasnya.
Dirinya mengimbau, kepada pemilik kos-kosan, agar lebih selektif lagi terhadap orang yang akan mengontrak bangunannya.
“Tentunya dengan adanya orang yang mengawasi itu, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.
Lanjut Ayi, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang jamu agar jangan menjual miras, apalagi menjual kepada anak dibawah umur.
“Pasalnya, hal itu menjadi salah satu penyebab merusak generasi penerus bangsa, dan juga menjadi penyebab dari segala permasalahan,” pungkasnya. (Iki/t)






