AKP Tenda menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi kepolisian dan masyarakat. “Kami mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi sehingga kasus ini bisa diungkap. Jaringan pemasok masih terus kami buru,” katanya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(bam/d)






