KOTA SUKABUMI

Satnarkoba Sukabumi Kota Bekuk Pengedar Sabu, 50 Paket Diamankan

×

Satnarkoba Sukabumi Kota Bekuk Pengedar Sabu, 50 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Jumat (12/12).

SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Berawal dari informasi masyarakat, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial Ii (30), warga Mandalawangi, Pandeglang.

Bank bjb Tandamata

Ii ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cimahigirang, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita dompet kecil berisi 50 paket sabu siap edar dengan berat total 17,86 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini berstatus DPO. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Jumat (12/12).

Tenda menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Ii dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Atas keberhasilan ini, polisi mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak cepat hingga akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya,” ujarnya.