Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah dua kali menerima pasokan sabu dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian. Polisi menduga jaringan ini bagian dari sindikat lebih besar. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 20 gram, rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
Atas perbuatannya, RGR dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini mendekam di Mapolres Sukabumi Kota.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, sebagai bentuk peran aktif bersama dalam memerangi narkotika,” pungkas Tenda.(bam/d)






