Ia menegaskan, Satnarkoba akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan terhadap rantai peredaran narkoba jenis daun ganja kering tersebut. “Dari keterangan sementara, para terduga pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran daun ganja. Akan tetapi, tentunya kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. “Hingga saat ini, para pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (bam/d)






