Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Barang Haram

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota
Pelaku terduga pengedar narkoba saat diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Rabu (9/11).

SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, menciduk pria berinisial DB (19) terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya.

Polisi berhasil meringkus warga Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong tersebut dilakukan di pinggir Jalan Subangjaya Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole pada Selasa (8/11/2022) dini hari.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin tersebut berhasil dilakukan setelah salah satu anggotanya memancing pelaku keluar untuk melakukan transaksi obat-obatan.

“Pada Selasa dini hari, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin,” ungkap Yudi kepada Radar Sukabumi, Rabu (9/11).

Lanjut Wahyudi, penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan kasus serupa. “Jadi anggota kami di lapangan mencoba memancing pelaku untuk bertransaksi. Alhamdulilah pelaku pun terpancing hingga bisa kami amankan di pinggir jalan di Jalan Subangjaya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil merampas sejumlah barang bukti yakni, 9.000 butir Hexymer, 2.000 butir Tramadol HCI 50 Mg, Satu unit telepon seluler, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu. “Semua barang bukti sudah kami amankan,” cetusnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *