Raperda RTRW Gagal Dibahas, Kenapa?

Sukabumi- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi, dipastikan tidak akan terbahas di triwulan kedua ini.

” Dikarenakan banyak tahapan yag belum tuntas, kemungkinan untuk Raperda RTRW tidak akan dibahas di triwulan kedua nanti,”terang Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Tadinya, kata Tri, Raperda RTRW tersebut akan diserahkan ke DPRD bersama raperda penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), berbarengan dengan raperda
inisiatif DPRD mengenai sarana tempat beribadah disetiap perkantoran dan pusat pembelanjaan.

Jadi rencananya di triwulan ke dua ini, ada tiga raperda yang akan dibahas. Namun,karena Raperda RTRW belum tuntas, jadi kemungkinan dua raperda saja. Yakni, raperda penyertaan modal, dan Reperda inistif DPRD.

“Alhamdulillah draft Raperda penyertaan modal PDAM sudah diserahkan ke DPRD, jadi kita menunggu kapan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) mulai membahasnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, Emil Faisal, mengungkapkan, jika raperda inistif dari DPRD, yakni tentang sarana tempat beribadah disetiap perkantoran, dan pusat pembelanjaan, tingggal menunggu naskah akademiknya (NA). Sehingga kemungkinan pembahasanya sesudah lebaran nanti.

“Pembahasanya, pasti sesudah lebaran. Yang jelas ke dua raperda nanti bisa tuntas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *