PWI Sebut Pengadilan Agama Sukabumi Tidak Indahkan KIP, Jangan Pelit Informasi

Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi
Kondisi kantor Pengadilan Agama Sukabumi di Jalan Taman Bahagia, Kecamatan Warudoyong

SUKABUMI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, mendesak Pengadilan Agama (PA) Sukabumi untuk menjungjung tinggi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, sejauh ini informasi yang diberikan khususnya terkait data penceraian sangat minim.

Ketua PWI Kota Sukabumi, Mohamad Satiri mengatakan, sejauh ini informasi yang diberikan seperti data penceraian sangat minim. Bahkan, saat wartawan mencoba mengakses informasi tersebut, pihak Pengadilan Agama Sukabumi kerap memberikan alasan agar terlebih dulu mengajukan surat permohonan.

Bacaan Lainnya

“Kami sebagai wartawan merasa terbatas dalam mendapatkan informasi terkait perceraian yang sedang diproses di Pengadilan Agama Sukabumi. Padahal, pengadilan seharusnya memberikan akses informasi yang lebihluas kepada masyarakat.

Datangnya, berdasarkan pengaduan sejumlah wartawan yang tergabung di PWI kesulitan memperoleh informasi tersebut,” kata Satiri kepada Radar Sukabumi, Kamis (27/6).

Menu utn a , Undang-undang KIP memberikan hak kepada setiap individu untuk memperoleh informasi publik yang dimiliki lembaga publik, termasuk Pengadilan Agama Sukabumi. Sebab itu, pihak Pengadilan Agama untuk bisa lebih terbuka daam memberikan informasi
kepada publik khususnya terkait proses perceraian yang sedang berlangsung.

“Pentingnya transparansi informasi bagi penegakan hukum dan keadilan. Dengan adanya akses informasi yang mudah, masyarakat dapat lebih memahami proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Sukabumi dan memastikan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil dari proses yang transparan dan jujur,” tegasnya.

Karena itu, sambung Satiri, PWI Kota Sukabumi meminta Pengadilan Agama Sukabumi untuk menjunjung tinggi Undang-undang KIP dan memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat, termasuk informasi terkait perceraian yang sedang diproses. “De- ngan demikian, diharapkan tercipta keadilan yang lebih transparan dan akuntabel di Pengadilan Agama Sukabumi,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, pelayana informasi harus sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (SOP).

“Bila ada yang memerlukan informasi silahkan menghubungi petugas informasi nati oleh petugas informasi diarahkan sesuai dengan keperluannya. Untuk lebih jelas bisa dibaca prosedur pelayanan informasi di baner yang ada di Kantor PA atau web PA.

Kami juga sebagai pegawai harus menaati peraturan yang ditetapkan atasan,” singkatnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *