Rojab juga menegaskan, jika ditemukan keterlibatan oknum anggota dewan dalam pengelolaan SPPG, hal itu bisa berujung pada pelanggaran etik.
“Kalau ada anggota dewan terlibat, akan kita giring ke Badan Kehormatan. Sanksinya bisa dari teguran hingga pemberhentian, tentu dengan bukti kuat,” tegasnya.
DPRD berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, termasuk mendalami berbagai informasi yang beredar di masyarakat.“Setiap aduan yang disertai dokumen kuat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tukasnya.(bam/d)





