KOTA SUKABUMI

Potret Satpol PP Sapu Bersih 205 Reklame Tak Berizin

×

Potret Satpol PP Sapu Bersih 205 Reklame Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN: Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan penertiban reklame di wilayah kerjanya, Selasa (18/3).(FT: BAMBANG/RADAR SUKABUMI)
PENERTIBAN: Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan penertiban reklame di wilayah kerjanya, Selasa (18/3).(FT: BAMBANG/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, melakukan penertiban reklame yang tidak mengindahkan aturan. Alhasil, terdapat 205 reklame dari berbagai titik berhasil dibersihkan. 

Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan menjelaskan, penertiban reklame ini dilakukan selaras dengan instruksi Walikota Sukabumi dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Perda 4 tahun 2003 dan Perda nomor 2 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Bank bjb Tandamata

“Penertiban ini dilakukan selama dua hari dan pada hari pertama kami berhasil menertibkan 205 reklame yang melanggar aturan,” jelas Yogi saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Selasa (18/3).

Adapun, lanjut Yogi, sasaran dalam penertiban kali ini yakni, reklame yang salah pemasangan, tidak berizin, izin kadaluarsa dan membahayakan. “Sementara rincian dari semua yang berhasil ditertibkan diantaranya, 63 spanduk, 129 banar, 10 baliho dan 3 lainnya,” ujarnya. 

Menurutnya, keberadaan reklame yang tidak sesuai aturan tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat, terutama jika dipasang di lokasi yang tidak semestinya. Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan penertiban secara berkala guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.