Polsek Gunungpuyuh Sukabumi Ciduk Pelaku Penganiayaan Penghuni Kost

Polsek-Gunungpuyuh
Terduga pelaku penganiayaan saat diamankan Polsek Gunungpuyuh, Senin (29/8).

SUKABUMI — Jajaran Satreskrim Polsek Gunungpuyuh, menciduk Fajri Aryadi (26) terduga pelaku penganiayaan sejumlah pemuda di rumah kost Jalan Terusan Gotongroyong RT3/11, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh yang terjadi pada Sabtu (27/8) lalu.

Penangkapan dilakukan, usai Polsek Gunungpuyuh menerima laporan dari salah satu korban mengenai peristiwa penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku. “Pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 5.00 WIB, kami berhasil mengamankan Fajri Aryadi yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan lima orang mengalami luka,” ungkap Kapolsek Gunungpuyuh, Akp Maulana Arif kepada Radar Sukabumi, Senin (29/8).

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Arif, terduga pelaku mengakui bahwa pada Jumat (26/8) sekitar pukul 21.00 WIB, terduga pelaku masuk rumah kost yang dihuni salah satu korban yang sedang berkumpul dengan beberapa temannya. Tiba-tiba, terduga pelaku masuk dan langsung melakukan penganiayaan. “Terduga pelaku memukul dan menendang para korban dengan tangan kosong hingga beberapa korban mengalami luka,” bebernya.

Arif menjelaskan, korban atas nama Raihan Fauzy Nurfalah mengalami luka sobek pada bagian rahang sebelah kiri hingga mengeluarkan darah. Korban lainnya, Aji Awaludin mengalami luka lebam pada bagian bawah telinga sebelah kiri, jidat sebelah kiri dan kanan.

“Sementara, korban atas nama Bagya Fajar mengalami luka lebam pada bagian kepala, Moch Rudiansyah mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala belakang serta korban atas nama Dedek Eko mengalami luka sobek pada bagian jari tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, terdega pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *